Hukum Berobat Kepada Dukun

Pertanyaan:

Di sini terdapat segolongan manusia yang berobat dengan penyembuhan yang terkenal -
menurut mereka-, dan suatu saat saya mendatangi salah seorang dari mereka, dia
berkata kepada saya, “Tulislah namamu dan nama ibumu!.” 

Kemudian kami kembali lagi
keesokan harinya. 

Dan pada saat seseorang kembali kepada mereka, mereka akan mengatakan, 
“Sesungguhnya yang yang
menimpamu adalah perkara ini dan itu, sedangkan obatnya adalah ini dan itu….”

 

Berkata pula salah seorang dari mereka,
“Sesungguhnya mereka menggunakan
kalamullah (Al-Quran) dalam melakukan
pengobatan.” Apa pandangan Anda dalam
permasalahan seperti ini? Dan apa hukum
mendatangi mereka?

Jawaban:
Barangsiapa yang melakukan perkara tersebut
dalam mengobati, ini menunjukkan bahwa dia
meminta bantuan jin dan mengaku-aku tahu
tentang ilmu gaib.

Maka tidak boleh berobat kepada mereka, dan tidak poleh pula mendatangi serta bertanya kepada mereka, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang manusia semacam mereka:
ﺎًﻣْﻮَﻳ َﻦْﻴِﻌَﺑْﺭَﺃ ُﺓَﻼَﺻ ُﻪَﻟ ْﻞَﺒْﻘُﺗ ْﻢَﻟ ٍﺀْﻲَﺷ ْﻦَﻋ ُﻪَﻟَﺄَﺴَﻓ ﺎًﻓﺍَّﺮَﻋ ﻰَﺗَﺃ ْﻦَﻣ
‘Barangsiapa mendatangi ‘arraaf’ (tukang ramal)) kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.” (HR. Muslim dalam sahihnya)
 

Dan telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi
wasallam hadits-hadits yang melarang untuk
datang kepada dukun, peramal serta tukang sihir serta larangan untuk bertanya dan membenarkan mereka.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
ٍﺪَّﻤَﺤُﻣ ﻰَﻠَﻋ َﻝِﺰْﻧُﺃ ﺎَﻤِﺑ َﺮَﻔَﻛ ْﺪَﻘَﻓ ُﻝْﻮُﻘَﻧ ﺎَﻤِﺑ ُﻪَﻗَّﺪَﺼَﻓ ﺎًﻨِﻫﺎَﻛ ﻰَﺗَﺃ ْﻦَﻣ
“Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan
membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia
telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad.”

Dan setiap orang yang mengaku-aku tahu
tentang perkara gaib menggunakan seperti
kerikil, rumah kerang, menggaris-garis di tanah
atau bertanya kepada si sakit namanya, dan
nama ibu atau kerabatnya, maka semua ini
merupakan petunjuk bahwa dia seorang
paranormal dan dukun yang Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam melarang untuk bertanya dan
membenarkannya.

Maka wajib memperingatkan dari mereka, dari
bertanya serta berobat kepada mereka. Apabila
mereka mengira bahwa mereka mengobati
dengan Al-Quran, telah menjadi kebiasaan para
pelaku kebatilan, mereka menggunakan kedok
dan tipu daya.

Maka tidak boleh membenarkan apa-apa yang mereka katakan, dan wajib bagi orang yang mengetahui tentang keadaan mereka untuk mengangkat permasalahan ini kepada pihak yang berwenang seperti hakim, pemerintah,
serta kepada kantor urusan agama pada setiap negeri sampai mereka dihukum dengan hukum
Allah serta sampai kaum muslimin selamat dari
kejahatan, kerusakan, serta pengambilan mereka
terhadap harta-harta manusia dengan cara yang
batil.

Allah-lah tempat meminta pertolongan, dan tiada
daya dan upaya melainkan milik Allah.

Insyaallah bermanfaat dan menjadi Motivasi bagi kehidupan Kita

Bagikan Artikel Ini Kepada Teman-Teman-mu
Yang Belum Mengetahui Tausyiah Ini.




0 komentar:

Post a Comment

Silahkan Saran dan Komentarnya..
( No Spam dan Konten Dewasa )

Hukum Berobat Kepada Dukun